Pemahaman Dasar Manajemen Aset



Pengertian Manajemen Aset Menurut Para Ahli

1. Gima Sugiama (2013)
Manajemen aset adalah ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencanakan kebutuhan aset, mendapatkan, menginventarisasi, melakukan legal audit, menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharukan atau menghapuskan hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien.
2. Siregar (2004)
Manajemen aset merupakan salah satu profesi atau keahlian yang belum sepenuhnya berkembang atau populer di lingkungan pemerintahan maupun di satuan kerja atau instansi.

Jadi dapat kita simpulkan, Manajemen Aset adalah proses pengambilan keputusan dan implementasi yang sesuai dengan akusisi, penggunaan dan pembagian aset tersebut.

Pengertian Aset: Apa Itu Aset?

Pengertian aset secara etimologi berasal dari kata bahasa Inggris yang diterjemahkan dalam kata Asset. Secara etimologi asset didefinisikan adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang memiliki suatu nilai (economic value), nilai komersial (comercial value), atau nilai tukar (excange value) yang dimiliki oleh instansi, organisasi, badan usaha, individu ataupun perorangan (Hidayat, 2011:4).
Pengertian Aset Menurut Para Ahli
Selain pengertian aset diatas, juga terdapat beberapa pengertian aset yang dicetuskan oleh beberapa para ahli baik melalui teori-teori, gagasan, pendapat, aturan atau undang-undang dan juga baik berupa asumsi. Adapun pengertian aset menurut para ahli adalah sebagai berikut.
1. Pengertian Aset Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2005 
Menurut Peraturan Pemerintah RI No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan bahwa pengertian aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan nonlancar. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset nonlancar. 
2. Pengertian Aset Menurut Siregar 
Menurut Siregar (2004:178) bahwa pengertian aset secara umum adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang memiliki nilai guna atau ekonomi (economic value), nila komersial (commercial value) atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh suatu badan usaha, instansi atau perorangan. 
3. Pengertian Aset Menurut Sudut Pandang Ekonomi
Menurut sudut pandang ekonomi, aset adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) dimiliki oleh seseorang, sebuah organisasi baik swasta maupun pemerintah yang memiliki :
  1. Nilai ekonomi (economic value)
  2. Nilai komersial (commercial value)
  3. Nilai tukar (exchange value 
Bangunan : Aset Tetap (Google, 2018)


Mobil : Aset Tetap (Google, 2018)


Jalan Tol : Aset Tetap (Google, 2018)


Jembatan : Aset Tetap (Google, 2018)


Uang : Aset Lancar (Google, 2018)

Unsur-Unsur Aset 


Terdapat beberapa jenis yang menyusun aset. Hal tersebut dikenal dengan unsur-unsur yang mampu menyusun aset sebagaimana mestinya. Adapun unsur-unsur aset tersebut adalah sebagai berikut :
1. Aset Lancar 
Pengertian aset lancar adalah aset yang diharapkan untuk dapat direalisasikan yang menghasilakn sebuahmanfaat dalam jangka waktu yang lama sekitar satu tahun atau dalam siklus operasi normal perusahaan. Aset terdiri dari kas, investasi jangka pendek, persediaan, piutang, penghasilan yang masih harus diterima dan akun-akun lainnya, dan biaya yang harus dibayar. 
2. Investasi/Penyertaan
Pengertian investasi adalah suatu aset yang difungsikan untuk adanya pertumbuhan kekayaan melalui adanya distribusi terhadap hasil investasi. Investasi yang dilakukan dalam aset tersebut juga dikelompokkan kedalam dua jenis. Jenis-jenis investasi dalam aset adalah investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang.
3. Aset Tetap 
Pengertian aset tetap adalah aset berwujud yang didapatkan dalam bentuk yang siap untuk digunakan atau difungsikan atau dengan dibangun lebih dahulu, yang difungsikan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual yang bertujuan adanya kegiatan normal perusahaan dan memiliki masa manfaat yang lebih dari satu tahun. Aset tetap terdiri dari tanah, gedung, investasi jangka panjang dan lainnya.
4. Aset Tidak Berwujud 
Pengertian aset tidak berwujud adalah aset tetap yang tidak berwjud yang bermanfaat dengan memberikan hak ekonomi dan hukum kepada suatu pemiliknya. Aset tidak berwujud memiliki jens-jenis bentuk atau macam-macam bentuk misalnya goodwill, merk dagang, hak cipta dan franchise.
5. Aset Lain
Adapun dari jenis-jenis aset lainnya yang menjadi unsur-unsur aset lainnya adalah menggambarkan pos-pos tidak dapat secara layak yang digolongkan ke dalam aset lancar, investas/peyertaan/ aset tidak berwujud, dan aset tetap.

Siklus Alur Aset

Siklus Alur Aset dalam Manajemen Aset (Sugiama, 2013)
Dr. A. Gima Sugiama (Sugiama, 2013) mengatakan bahwa aset-aset yang dikelola melalui alur sebagai berikut:
1. Perencanaan kebutuhan aset
2. Pengadaan aset
3. Inventarisasi aset 
4. Audit aspek legal aset
5. Penilaian aset
6. Pengoperasian dan pemeliharaan aset
7. Pembaharuan/rejuvenasi aset
8. Penghapusan aset
9. Pengalihan melalui penjualan, penghibahan, penyertaan modal, atau pemusnahan aset


Perencanaan kebutuhan aset adalah serangkaian kegiatan merencanakan suatu rencana strategi yang dibuat oleh suatu organisasi. (Sugiama, 2013)
Pengadaan aset adalah kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset/barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan. (Sugiama, 2013)
Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu. (Sugiama, 2013)
Audit aspek legal aset adalah  pemeriksaan (audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut. (Sugiama, 2013)
Penilaian aset adalah serangkaian kegiatan menilai kekayaan aset yang dimiliki sehingga dapat diketahui nilai kekayaan aset sebelum aset tersebut dimusnahkan. (Sugiama, 2013)
Pengoperasian dan pemeliharaan aset adalah serangkaian kegiatan menggunakan/ memanfaatkan aset dalam tugas atau pekerjaan untuk mencapai tujuan organisasi, Pemeliharan aset adalah kegiatan memperbaiki seluruh aset agar berfungsi seperti semula. (Sugiama, 2013)
Rejuvenasi/pembaharuan aset adalah serangkaian kegiatan mengganti aset atau memperbaiki suku cadang agar aset dapat dioperasikan sesuai dengan harapan. (Sugiama, 2013)
Penghapusan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memusnahkan atau mengalihkan aset. (Sugiama, 2013)
Pemusnahan aset adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan apabila aset tidak dapat diperbaiki untuk digunakan kembali. (Sugiama, 2013)
Pengalihan aset adalah serangkaian kegiatan memindahkan hak, wewenang, dan tanggung jawab atas aset melalui menjual, menyertakan dalam modal, atau menghibahkan aset. (Sugiama, 2013)

Fungsi Manajemen Aset

Dalam bukunya, Dr. A. Gima Sugiama (Sugiama, 2013) menyebutkan fungsi Manajemen Aset sebagai berikut:

  1. perencanaan kebutuhan aset;
  2. pengadaan;
  3. inventarisasi;
  4. legal audit;
  5. pemakaian (operasi aset);
  6. pemeliharaan;
  7. penghapusan; dan
  8. pengalihan aset bersangkutan.

Tujuan  Manajemen Aset

Sebagian besar definisi diatas menjelaskan bahwa tujuan manajemen aset yaitu mengacu pada aset yang efektif dan efisien. Menurut Sugiama (2013:16), bahwa "Secara umum tujuan manajemen aset adalah untuk pengambilan keputusan yang tepat agar aset yang dikelola berfungsi secara efektif dan efisien. Efektif adalah pencapaian hasil yang sesuai dengan tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya. Adapun efisien berarti menggunakan sumber daya serendah mungkin untuk mendapat hasil yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dan input (a high ratio of output to input)."

Namun, jika diatas menjelaskan tujuan manajemen aset secara umum, maka tujuan manajemen aset yang lebih rinci adalah agar mampu:


  1. Meminimasi biaya selama umur aset bersangkutan
  2. Memperoleh laba maksimum.
  3. Mencapai penggunaan serta pemanfaatan aset secara optimum.

Prinsip Manajemen Aset

Image result for prinsip manajemen aset 2013
Prinsip Manajemen Aset (Sugiama, 2015)

Adapun prinsip-prinsip dalam manajemen aset (Sugiama, 2013) yaitu:



  1. Efektif, artinya aset yang dikelola dapat mencapai tujuan yang diharapkan organisasi bersangkutan
  2. Efisien, artinya menggunakan sumberdaya serendah mungkin untuk mendapat hasil (output) yang tinggi
  3. Holistik, artinya menyeluruh 
  4. Sistematik & Sistemik, sistematik artinya berurutan sedangkan sistemik artinya berhubungan dengan sistem atau susunan yang teratur
  5. Berbasis Resiko, artinya ada resiko yang harus dihadapi
  6. Optimal, artinya aset yang dikelola dengan strategi dan cara paling baik atau terefektif
  7. Berkelanjutan, artinya aset tidak hanya dapat digunakan sekali tetapi dapat digunakan secara berkelanjutan

Azas Manajemen Aset


Dalam manajemen aset, ada asas yang harus diterapkan dalam manajemen aset. Dalam Sugiama (2013:18-22) asas-asas manajemen aset yang harus diterapkan adalah sebagai berikut:

  1. Fungsional, memiliki arti bahwa aset harus memiliki kegunaan dan kemanfaatan sesuai dengan rencana.
  2. Kepastian Hukum, memiliki arti bahwa dalam pengelolaan aset harus memiliki kepastian aturan secara hukum.
  3. Transparansi dan Keterbukaan, memiliki arti bahwa seluruh pengelolaan aset harus dilaksanakan secara terbuka baik terhadap informasi maupun data mengenai aset tersebut.
  4. Efisiensi, memiliki arti bahwa aset yang dikelola harus mengeluarkan sumber daya yang serendah mungkin untuk mendapatkan hasil yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dengan input.
  5. Akuntabilitas, memiliki arti bahwa aset yang dikelola harus disajikan dan dilaporkan mengenai segala tindak tanduknya oleh pengelola aset.
  6. Kepastian Nilai, memiliki arti bahwa aset yang dikelola perlu dinilai secara akurat melalui proses penilaian aset.






Sumber Referensi

Sugiama, A.Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata: Pelayanan Berkualitas Agar
       Wisatawan Puas dan Loyal. Bandung: Guardaya Intimarta.

Hidayat, Muchtar. 2011. Manajemen Aset (privat dan publik).  Yogyakarta: LaksBang.
Siregar, Doli, D. 2004. Manajemen Aset Strategi Penataan Konsep Pembangunan 
     Berkelanjutan secara Nasional dalam konteks Kepala Daerah sebagai CEO’s pada Era 
     Globalisasi dan Otonomi Daerah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Peraturan Pemerintah RI No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Aset