Pemahaman Dasar Manajemen Aset
1. Gima Sugiama (2013)
Manajemen aset adalah ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencanakan kebutuhan aset, mendapatkan, menginventarisasi, melakukan legal audit, menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharukan atau menghapuskan hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien.
2. Siregar (2004)
2. Siregar (2004)
Manajemen aset merupakan salah satu profesi atau keahlian yang belum sepenuhnya berkembang atau populer di lingkungan pemerintahan maupun di satuan kerja atau instansi.
Jadi
dapat kita simpulkan, Manajemen Aset adalah proses pengambilan keputusan dan
implementasi yang sesuai dengan akusisi, penggunaan dan pembagian aset
tersebut.
Pengertian Aset: Apa Itu Aset?
Pengertian aset secara etimologi
berasal dari kata bahasa Inggris yang diterjemahkan dalam kata Asset. Secara
etimologi asset didefinisikan adalah barang (thing)
atau sesuatu barang (anything) yang memiliki suatu nilai (economic
value), nilai komersial (comercial value), atau nilai tukar (excange
value) yang dimiliki oleh instansi, organisasi, badan usaha, individu
ataupun perorangan (Hidayat, 2011:4).
Pengertian
Aset Menurut Para Ahli
Selain pengertian aset diatas, juga terdapat beberapa pengertian aset yang dicetuskan oleh beberapa para ahli baik melalui teori-teori, gagasan, pendapat, aturan atau undang-undang dan juga baik berupa asumsi. Adapun pengertian aset menurut para ahli adalah sebagai berikut.
Selain pengertian aset diatas, juga terdapat beberapa pengertian aset yang dicetuskan oleh beberapa para ahli baik melalui teori-teori, gagasan, pendapat, aturan atau undang-undang dan juga baik berupa asumsi. Adapun pengertian aset menurut para ahli adalah sebagai berikut.
1. Pengertian Aset Menurut Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2005
Menurut Peraturan Pemerintah RI No.24
Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan bahwa pengertian aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan nonlancar. Suatu aset diklasifikasikan
sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki
untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai
aset nonlancar.
2. Pengertian Aset Menurut
Siregar
Menurut Siregar (2004:178) bahwa
pengertian aset secara umum adalah barang (thing) atau sesuatu
barang (anything) yang memiliki nilai guna atau ekonomi (economic
value), nila komersial (commercial value) atau nilai tukar (exchange
value) yang dimiliki oleh suatu badan usaha, instansi atau
perorangan.
3. Pengertian Aset Menurut Sudut
Pandang Ekonomi
Menurut
sudut pandang ekonomi, aset adalah barang (thing)
atau sesuatu barang (anything) dimiliki
oleh seseorang, sebuah organisasi baik swasta maupun pemerintah yang memiliki :
- Nilai ekonomi (economic value)
- Nilai komersial (commercial value)
- Nilai tukar (exchange value)
Unsur-Unsur Aset
Terdapat beberapa jenis yang menyusun aset. Hal tersebut
dikenal dengan unsur-unsur yang mampu menyusun aset sebagaimana mestinya.
Adapun unsur-unsur aset tersebut adalah sebagai berikut :
1. Aset Lancar
Pengertian aset lancar adalah aset
yang diharapkan untuk dapat direalisasikan yang menghasilakn sebuahmanfaat
dalam jangka waktu yang lama sekitar satu tahun atau dalam siklus operasi
normal perusahaan. Aset terdiri dari kas, investasi jangka pendek, persediaan,
piutang, penghasilan yang masih harus diterima dan akun-akun lainnya, dan biaya
yang harus dibayar.
2. Investasi/Penyertaan
Pengertian investasi adalah suatu
aset yang difungsikan untuk adanya pertumbuhan kekayaan melalui adanya
distribusi terhadap hasil investasi. Investasi yang dilakukan dalam aset tersebut
juga dikelompokkan kedalam dua jenis. Jenis-jenis investasi dalam aset adalah
investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang.
3. Aset Tetap
Pengertian aset tetap adalah aset
berwujud yang didapatkan dalam bentuk yang siap untuk digunakan atau difungsikan
atau dengan dibangun lebih dahulu, yang difungsikan dalam operasi perusahaan,
tidak dimaksudkan untuk dijual yang bertujuan adanya kegiatan normal perusahaan
dan memiliki masa manfaat yang lebih dari satu tahun. Aset tetap terdiri dari
tanah, gedung, investasi jangka panjang dan lainnya.
4. Aset Tidak Berwujud
Pengertian aset tidak berwujud
adalah aset tetap yang tidak berwjud yang bermanfaat dengan memberikan hak
ekonomi dan hukum kepada suatu pemiliknya. Aset tidak berwujud memiliki
jens-jenis bentuk atau macam-macam bentuk misalnya goodwill, merk dagang, hak
cipta dan franchise.
5. Aset Lain
Adapun dari jenis-jenis aset lainnya
yang menjadi unsur-unsur aset lainnya adalah menggambarkan pos-pos tidak dapat
secara layak yang digolongkan ke dalam aset lancar, investas/peyertaan/ aset tidak berwujud, dan aset tetap.
Siklus Alur Aset
Siklus Alur Aset dalam Manajemen Aset (Sugiama, 2013) |
Dr. A. Gima Sugiama (Sugiama, 2013) mengatakan
bahwa aset-aset yang dikelola melalui alur sebagai berikut:
1. Perencanaan kebutuhan aset
2. Pengadaan aset
3. Inventarisasi aset
4. Audit aspek legal aset
5. Penilaian aset
6. Pengoperasian dan pemeliharaan aset
7. Pembaharuan/rejuvenasi aset
8. Penghapusan aset
9. Pengalihan melalui penjualan, penghibahan, penyertaan modal, atau pemusnahan aset
1. Perencanaan kebutuhan aset
2. Pengadaan aset
3. Inventarisasi aset
4. Audit aspek legal aset
5. Penilaian aset
6. Pengoperasian dan pemeliharaan aset
7. Pembaharuan/rejuvenasi aset
8. Penghapusan aset
9. Pengalihan melalui penjualan, penghibahan, penyertaan modal, atau pemusnahan aset
Perencanaan kebutuhan aset adalah serangkaian
kegiatan merencanakan suatu rencana strategi yang dibuat oleh suatu organisasi.
(Sugiama, 2013)
Pengadaan aset adalah kegiatan untuk
memperoleh atau mendapatkan aset/barang maupun jasa baik yang dilaksanakan
sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai
mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan. (Sugiama, 2013)
Inventarisasi aset adalah serangkaian
kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset,
dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada
suatu waktu tertentu. (Sugiama, 2013)
Audit aspek legal aset adalah pemeriksaan
(audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status
kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan),
pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan
hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut. (Sugiama, 2013)
Penilaian aset adalah serangkaian
kegiatan menilai kekayaan aset yang dimiliki sehingga dapat diketahui nilai
kekayaan aset sebelum aset tersebut dimusnahkan. (Sugiama, 2013)
Pengoperasian dan pemeliharaan
aset adalah
serangkaian kegiatan menggunakan/ memanfaatkan aset dalam tugas atau pekerjaan
untuk mencapai tujuan organisasi, Pemeliharan
aset adalah kegiatan memperbaiki seluruh aset agar berfungsi
seperti semula. (Sugiama, 2013)
Rejuvenasi/pembaharuan aset adalah serangkaian
kegiatan mengganti aset atau memperbaiki suku cadang agar aset dapat
dioperasikan sesuai dengan harapan. (Sugiama, 2013)
Penghapusan aset adalah serangkaian
kegiatan untuk memusnahkan atau mengalihkan aset. (Sugiama, 2013)
Pemusnahan aset adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan apabila aset tidak dapat diperbaiki untuk digunakan
kembali. (Sugiama, 2013)
Pengalihan aset adalah serangkaian kegiatan
memindahkan hak, wewenang, dan tanggung jawab atas aset melalui menjual,
menyertakan dalam modal, atau menghibahkan aset. (Sugiama, 2013)
Fungsi Manajemen Aset
Dalam bukunya, Dr. A. Gima Sugiama (Sugiama, 2013) menyebutkan fungsi Manajemen Aset sebagai berikut:
- perencanaan kebutuhan aset;
- pengadaan;
- inventarisasi;
- legal audit;
- pemakaian (operasi aset);
- pemeliharaan;
- penghapusan; dan
- pengalihan aset bersangkutan.
Tujuan Manajemen Aset
Sebagian besar definisi diatas menjelaskan bahwa tujuan manajemen aset yaitu mengacu pada aset yang efektif dan efisien. Menurut Sugiama (2013:16), bahwa "Secara umum tujuan manajemen aset adalah untuk pengambilan keputusan yang tepat agar aset yang dikelola berfungsi secara efektif dan efisien. Efektif adalah pencapaian hasil yang sesuai dengan tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya. Adapun efisien berarti menggunakan sumber daya serendah mungkin untuk mendapat hasil yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dan input (a high ratio of output to input)."
Namun, jika diatas menjelaskan tujuan manajemen aset secara umum, maka tujuan manajemen aset yang lebih rinci adalah agar mampu:
Namun, jika diatas menjelaskan tujuan manajemen aset secara umum, maka tujuan manajemen aset yang lebih rinci adalah agar mampu:
- Meminimasi biaya selama umur aset bersangkutan
- Memperoleh laba maksimum.
- Mencapai penggunaan serta pemanfaatan aset secara optimum.
Prinsip Manajemen Aset
Prinsip Manajemen Aset (Sugiama, 2015) |
Adapun prinsip-prinsip dalam manajemen aset (Sugiama, 2013) yaitu:
- Efektif, artinya aset yang dikelola dapat mencapai tujuan yang diharapkan organisasi bersangkutan
- Efisien, artinya menggunakan sumberdaya serendah mungkin untuk mendapat hasil (output) yang tinggi
- Holistik, artinya menyeluruh
- Sistematik & Sistemik, sistematik artinya berurutan sedangkan sistemik artinya berhubungan dengan sistem atau susunan yang teratur
- Berbasis Resiko, artinya ada resiko yang harus dihadapi
- Optimal, artinya aset yang dikelola dengan strategi dan cara paling baik atau terefektif
- Berkelanjutan, artinya aset tidak hanya dapat digunakan sekali tetapi dapat digunakan secara berkelanjutan
Azas Manajemen Aset
Dalam manajemen aset, ada asas yang harus diterapkan dalam manajemen aset. Dalam Sugiama (2013:18-22) asas-asas manajemen aset yang harus diterapkan adalah sebagai berikut:
- Fungsional, memiliki arti bahwa aset harus memiliki kegunaan dan kemanfaatan sesuai dengan rencana.
- Kepastian Hukum, memiliki arti bahwa dalam pengelolaan aset harus memiliki kepastian aturan secara hukum.
- Transparansi dan Keterbukaan, memiliki arti bahwa seluruh pengelolaan aset harus dilaksanakan secara terbuka baik terhadap informasi maupun data mengenai aset tersebut.
- Efisiensi, memiliki arti bahwa aset yang dikelola harus mengeluarkan sumber daya yang serendah mungkin untuk mendapatkan hasil yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dengan input.
- Akuntabilitas, memiliki arti bahwa aset yang dikelola harus disajikan dan dilaporkan mengenai segala tindak tanduknya oleh pengelola aset.
- Kepastian Nilai, memiliki arti bahwa aset yang dikelola perlu dinilai secara akurat melalui proses penilaian aset.
Sumber Referensi
Sugiama, A.Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata: Pelayanan Berkualitas Agar
Wisatawan Puas dan Loyal. Bandung: Guardaya Intimarta.
Peraturan Pemerintah RI No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Wisatawan Puas dan Loyal. Bandung: Guardaya Intimarta.
Hidayat, Muchtar. 2011. Manajemen Aset
(privat dan publik). Yogyakarta: LaksBang.
Siregar, Doli, D. 2004. Manajemen Aset Strategi Penataan Konsep Pembangunan
Siregar, Doli, D. 2004. Manajemen Aset Strategi Penataan Konsep Pembangunan
Berkelanjutan secara
Nasional dalam konteks Kepala Daerah sebagai CEO’s pada Era
Globalisasi dan Otonomi
Daerah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka UtamaPeraturan Pemerintah RI No.24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Komentar
Posting Komentar